Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi
Muslimah News, FIKIH — Tanya:
Bolehkah kita berutang untuk melaksanakan akikah? (Hamba Allah, Yogyakarta).
Jawab:
Boleh hukumnya kita meminjam uang (istiqrādh) untuk melaksanakan akikah, dengan syarat kita mempunyai kemampuan membayar utang tersebut. Imam Ibnu Taimiyyah berkata,
“Barang siapa yang tidak mempunyai harta yang dapat digunakan untuk berkurban atau berakikah maka dia boleh meminjam uang untuk berkurban atau berakikah, tetapi dia harus mempunyai kemampuan untuk membayar pinjamannya itu.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Al-Fatāwā Al-Kubrā, 4/468).
Bahkan sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, juga Imam Ibnul Mundzir, dan Imam Ibnul Qayyim menyunahkan meminjam uang (istiqrādh) untuk akikah karena termasuk menghidupkan sunah Nabi saw. (ihyā`us sunnah). (Husāmuddin ‘Ifānah, Al-Mufashshal fī Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41–42).
Syekh Husāmuddin ‘Ifānah menjelaskan hukum berutang untuk akikah tersebut dengan berkata,
“Sebagian ulama mengatakan bahwa berakikah itu disyariatkan bagi orang fakir yang tidak mempunyai uang untuk berakikah, bahkan Imam Ahmad memandang disunahkan bagi seorang muslim jika dia dalam kesulitan untuk meminjam (qardh) dan membeli hewan akikah lalu menyembelihnya untuk menghidupkan sunah Nabi saw.” (Husāmuddin ‘Ifānah, Al-Mufashshal fī Ahkām al-’Aqīqah, hlm. 41)
Pendapat Imam Ahmad tersebut diriwayatkan dalam kitab Tuhfatul Maudūd bi Ahkām Al-Maulūd karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah hlm. 50—51 sebagai berikut,
Shalih putra Imam Ahmad bertanya kepada Imam Ahmad, “Seorang laki-laki mempunyai anak, tetapi dia tidak punya uang untuk membeli hewan akikah, manakah yang lebih engkau sukai, dia meminjam uang lalu menyembelih hewan akikah dengan uang itu, ataukah dia menunda hingga dia mampu?” Imam Ahmad menjawab, “Hadis paling tegas mengenai akikah adalah hadis dari Al-Hasan bin Samurah bahwa Rasulullah saw. bersabda, ‘Setiap anak yang dilahirkan, tergadai dengan akikahnya.’ Sungguh saya berharap jika dia meminjam uang (untuk akikah), Allah akan mempercepat gantinya karena dia telah menghidupkan satu sunah di antara sunah-sunah Nabi (saw.).” (Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudūd bi Ahkām al-Maulūd, hlm. 50—51, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah, dalam Al-Mufashshal fī Ahkām al-’Aqīqah, hlm. 41)
Imam Ibnul Mundzir mengomentari pendapat Imam Ahmad tersebut dengan berkata,
“Pendapat Imam Ahmad benar (bahwa) menghidupkan dan mengikuti sunah-sunah Nabi saw. adalah lebih utama. (Hal itu karena) telah terdapat mengenai masalah itu hadis-hadis yang kami riwayatkan yang tidak terdapat di kitab lainnya dan karena akikah itu adalah sembelihan yang diperintahkan oleh Nabi maka dia lebih utama seperti halnya walimah atau kurban.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/460, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah dalam Al-Mufashshal fi Ahkām al-’Aqīqah, hlm. 41).
Imam Ibnul Qayyim mengomentari pendapat Imam Ahmad tersebut dengan berkata,
“Dan ini (pendapat Imam Ahmad bahwa sunah berutang untuk akikah) karena akikahnya sendiri adalah sunah dan akikah itu telah disyariatkan disebabkan oleh terbarukannya kenikmatan dari Allah bagi kedua orang tua. Pada akikah itu ada rahasia yang indah yang diwarisi dari penebusan Nabi Ismail as. dengan kambing kibas yang (awalnya) Ismail itu yang akan disembelih, lalu Allah menebus dia dengan kambing kibas itu maka ini menjadi suatu sunah untuk anak-anak dia sesudahnya, yakni anak-anak mereka itu ditebus saat kelahiran diab.…” (Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudūd bi Ahkām Al-Maulūd, hlm. 51, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah, dalam Al-Mufashshal fi Ahkām Al-’Aqīqah, hlm. 41).
Imam Nawawi berkomentar dalam masalah ini dengan mengatakan,
“Melaksanakan akikah itu lebih utama daripada bersedekah dengan uang yang senilai menurut kami dan demikianlah pendapat Imam Ahmad dan Imam Ibnul Mundzir.” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 8/433, dikutip oleh Husāmuddin ‘Ifānah dalam Al-Mufashshal fi Ahkām al-’Aqīqah, hlm. 41).
Kesimpulan
Boleh hukumnya kita meminjam uang (istiqrādh) untuk melaksanakan akikah, dengan syarat kita mempunyai kemampuan membayar pinjaman tersebut. Demikian menurut Imam Ibnu Taimiyyah.
Bahkan menurut Imam Ahmad, sunah hukumnya meminjam uang (istiqrādh) untuk melaksanakan akikah, mengikuti hukum akikahnya itu sendiri (yaitu sunah) karena orang yang berutang itu dianggap telah menghidupkan satu sunah di antara sunah-sunah Nabi (saw.). Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.
Comment here