Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, KOLOM FIKIH – Keberadaan mahram merupakan hal penting yang harus dipahami oleh umat Islam karena ia berkaitan dengan beberapa hukum syarak. Ketidakpahaman terhadap masalah mahram ini bisa membawa kepada pelanggaran hukum syarak. Mahram juga merupakan salah satu ketentuan Allah Swt. dan kesempurnaan Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Oleh karenanya, sudah seharusnya umat Islam mengetahui dan memahami siapa saja orang-orang yang termasuk mahramnya dan ketentuan syarak terkait dengan mahram ini agar tidak salah dalam melangkah.
Tidak sedikit hukum syarak dikaitkan dengan masalah mahram, di antaranya hukum tentang safar (perjalanan), khalwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian, dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak kaum muslim yang belum memahaminya. Mereka menganggap permasalahan ini adalah permasalahan biasa, padahal jika dibiarkan begitu saja akan menambah terjadinya kemaksiatan, bahkan bisa membawa pada kerusakan umat.
Berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan, misalnya, pelakunya adalah keluarga dekat. Kasus pernikahan mertua dan menantu (yang sudah bercerai dengan anaknya mertua tersebut) yang pernah muncul di negeri ini juga menjadi bukti ketidakpahaman tentang masalah mahram. Bahkan, pernah terjadi pernikahan seorang kakak dengan adik kandungnya.
Belum lagi kasus muslimah melakukan perjalanan atau safar lebih dari 24 jam tanpa disertai mahram, pergi haji atau umrah tanpa disertai mahram, dan banyak lagi kasus lainnya. Sesungguhnya, ini semua membuktikan bahwa masalah mahram belum dipahami dengan benar oleh umat Islam atau bisa jadi malah belum menjadi perhatian atau kurang diperhatikan oleh umat Islam. Di sinilah pentingnya bagi kita untuk mengkaji kembali tentang mahram ini dan beberapa ketentuan syariat terkait dengannya.
Apa yang Dimaksud Mahram?
Secara bahasa, “mahram” berasal dari kata “harama”. Dalam kamus Al-Munawwir, kata مَحْرَمٌ berasal dari kata حَرَمَ – يَحْرُمُ – حَرَمًا وَمَحْرَامًا yang berarti ‘mencegah’. Sedangkan kata مَحْرَمٌ sendiri berarti ‘yang haram’ atau ‘terlarang’.
Sedangkan secara istilah, mahram bermakna semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan, dan pernikahan. (Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni). Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mahram adalah ‘setiap laki-laki yang haram menikahinya; selamanya, disebabkan oleh faktor yang mubah, lantaran kemuliaannya’.
Syekh Atha’ bin Abu Rusytah dalam Soal Jawabnya 31 Mei 2003 yang berjudul Safar al-Mar’ah, mengemukakan bahwa mahram adalah laki-laki yang termasuk kelompok muhaarim perempuan (orang yang haram dinikahi perempuan). Sebagian fukaha memang ada yang memosisikan perempuan-perempuan yang tepercaya sebagai mahram bagi seorang perempuan. Dalam hal ini, kami memilih (pendapat) yang kuat (me-rajih) bahwa safar perempuan adalah bersama mahram laki-laki dalam jarak yang dibutuhkan).
Siapa Saja yang Terkategori Mahram bagi Perempuan?
Tentang siapa saja mahram, Allah Swt. telah menjelaskan dalam QS An-Nisa’ ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasarkan ayat tersebut, mahram terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, mahram karena nasab (keluarga/keturunan).
Mahram dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam QS An-Nur ayat 31, yaitu bapak/ayah (termasuk dalam kategori bapak adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu, juga bapak-bapak mereka ke atas); anak laki-laki (termasuk dalam kategori anak laki-laki adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka); saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja; anak laki-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka; dan paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Syekh Abdul Karim Zaidan berkata, “Tidak disebutkan paman termasuk mahram dalam ayat ini (An-Nur: 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak. Jumhur ulama pun memasukkan paman sebagai mahram.”
Kedua, mahram karena persusuan.
Jika seorang perempuan menyusui seorang bayi, bayi itu pun menjadi anaknya—tepatnya anak susuannya—dan ia akan menjadi mahramnya. Anak hubungan susuan ini memiliki kesamaan dalam hal mahram, artinya menjadi haram dalam pernikahannya antara ibu susuan atau dengan anak susuannya; atau dengan anak kandung dari ibu yang menyusui karena menjadi saudara sesusuan baginya. Dalil tentang hubungan mahram dari hubungan persusuan adalah firman Allah Swt. tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, “… Juga ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (QS An-Nisa’: 23).
Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda, “Diharamkan karena faktor persusuan seperti yang diharamkan karena hubungan nasab.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam hadis lain disebutkan, “Persusuan itu akan mengharamkan apa yang diharamkan oleh sebab kelahiran.” (HR Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, mahram perempuan sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu bapak sesusuan. Kakek sesusuan juga termasuk mahram, yaitu bapak dari bapak atau ibu sesusuan, juga bapak-bapak mereka ke atas, anak laki-laki dari ibu susu (termasuk cucu dari anak susu, baik laki-laki dan perempuan terus ke bawah), saudara laki-laki sesusuan (baik saudara susu kandung, sebapak, maupun cuma seibu), keponakan sesusuan (anak saudara persusuan), paman sesusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
Hanya saja, tidak setiap bayi yang menyusu kepada selain ibu kandungnya secara otomatis langsung menjadi anak susuan, melainkan harus memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan syariat Islam. Di antaranya, adanya laban (susu), sampai kenyang, dan anak yang disusui masih dalam usia susuan.
Ketiga, mahram karena mushaharah (mahram karena pernikahan).
Mahram karena pernikahan adalah orang yang haram menikah dengan perempuan tersebut selama-lamanya. Hal ini dilandasi dalil, “… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka…” (QS An-Nur: 31). Juga firman Allah Swt., “Dan janganlah kamu menikahi perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu (ibu tiri)…” (QS An-Nisa’: 22). Imam Qurthubi berkata, “Makna bu’uulatihinna adalah ‘suami dan tuan bagi budak perempuan’.”
Dari ayat-ayat tersebut, dapat kita pahami bahwa yang termasuk mahram karena pernikahan adalah suami, bapak mertua (mencakup bapak suami, bapak dari ayah dan ibu suami, juga bapak-bapak mereka ke atas), anak tiri (anak suami dari istri lain), dan seterusnya, yaitu cucu tiri (baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan), bapak tiri, dan menantu laki-laki (suami dari putri kandung).
Beberapa Ketentuan Terkait Mahram
1. Tidak Boleh Menikah dengan Mahram
Dari penjelasan sebelumnya, yang dimaksud mahram adalah perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi. Dengan demikian, berdasarkan QS An-Nisa ayat 23, Allah Swt. telah menetapkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Demikian pula jika dibalik, yakni siapa saja laki-laki yang tidak boleh dinikahi oleh seorang perempuan.
Dalam QS An-Nisa 23 Allah Swt. berfirman bahwa seorang laki-laki haram menikah dengan ibunya, anak-anaknya, saudara-saudaranya, bibi dari ayah maupun ibu, keponakan-keponakan, ibu susuan, saudara sesusuan, mertua, anak tiri, dan menantu.
2. Bisa Menjadi Wali Pernikahan
Islam telah memberi rambu-rambu bahwa ketika seorang perempuan menikah, ia harus dinikahkan oleh walinya. Mahram yang bisa menjadi wali bagi perempuan adalah ayahnya, pamannya, kakak atau adik laki-lakinya, dan sebagainya sesuai urutan yang telah ditetapkan oleh hukum syarak.
Keberadaan wali dari perempuan yang akan menikah adalah syarat sah sebuah pernikahan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad).
3. Mahram Menjadi Penggugur Khalwat
Allah Swt. telah melarang umat Islam berkhalwat. Di dalam kitab An-Nizhamul Ijtima’iy karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa khalwat adalah bersepi-sepi, yaitu berdua-duaan atau berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang perempuan di suatu tempat yang tidak memungkinkan orang lain untuk bergabung, kecuali dengan izin keduanya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَحْرَمٍ ذُو وَمَعَهَا لاَّإِ بِإِمْرَأَةٍ رَجُلٌ يَخْلُوَنَّ لاَ
”Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai mahramnya.” (HR Muslim).
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa keberadaan mahram yang mendampingi atau menemani perempuan akan menggugurkan khalwat. Mahramnya ini menjadi orang yang ketiga sehingga tidak berdua-duaan lagi.
4. Tidak Boleh Menampakkan Perhiasan, kecuali kepada Mahramnya
Dalilnya adalah firman Allah Swt., “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (TQS An-Nur: 31).
Syekh Atha’ bin Abi Rusytah menyatakan bahwa mereka semuanya boleh memandang dari perempuan mahramnya, berupa rambut, lehernya, tempat kalung, giwang, gelang; dan bagian tubuh lainnya yang bisa disebut tempat perhiasannya, yaitu kepala yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki, dan kaki tempat cat kuku. Ini karena Allah Swt. berfirman, “Walâ yubdîna zînatahunna (dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka), yaitu tempat perhiasan mereka.”
Dalam ayat tersebut disebutkan “mahram-mahram” sehingga mahram boleh memandang tempat-tempat perhiasan. Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan perempuan, maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan mahramnya, kecuali suaminya.
5. Keberadaan Mahram Membolehkan Perempuan Safar Lebih dari Sehari Semalam (24 Jam)
Dinyatakan dalam Mukhtâru ash-Shihâh karya Zaynuddin Abu Abdillah Muhammad, hlm. 148, bahwa as-safaru qath’u al-masâfah (safar adalah menempuh jarak). Dengan kata lain, safar adalah melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain. Dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,
«لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ»
“Janganlah seorang perempuan melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.” (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini, maka haram bagi seorang perempuan safar tanpa mahram dalam jangka waktu “yawmun wa laylatun” atau sehari semalam (24 jam), dan bukan atas jarak. Dengan adanya mahram inilah, keharamannya menjadi gugur. Hanya saja, perlu dipahami bahwa mahram yang dimaksud adalah mahramlaki-laki yang sudah balig. (Syekh Atha’ Abu Rusytah, Soal-Jawab).
6. Keberadaan Mahram untuk Menemani Perempuan Berhaji atau Umrah
Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang mampu, sebagaimana firman-Nya,
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS Ali Imran: 97).
Hanya saja, ketika seorang muslimah hendak berhaji, ia harus ditemani oleh mahramnya, walaupun perjalanannya tidak lebih dari sehari semalam (24 jam). Tentang hal ini, Syekh ‘Atha bin Abu Rusytah dalam Soal Jawab 12 April 2010 menyatakan bahwa mahram dalam haji haruslah laki-laki mahram yang balig. Beliau juga menyatakan, “Adapun tentang haji, sebagian ulama fikih, seperti Imam Syafii, membolehkan (pergi) haji bersama para wanita tepercaya.” Namun, yang rajih menurut kami adalah mahram laki-laki. Dalil tentang hal ini tercantum dalam kitab An-Nizhamul Ijtima’iy hlm. 31 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.
Dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan seorang perempuan berkhalwat (bersepi-sepi), kecuali perempuan itu disertai mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan, kecuali perempuan itu disertai mahramnya.” Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya hendak berangkat haji, sedangkan saya telah diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu!” (HR Bukhari no. 1763; Muslim no. 424).
Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa keberadaan mahram atau suami adalah syarat wajib bagi perempuan berhaji. Jika bukan syarat wajib, tentu Nabi ﷺ tidak akan memerintahkan suami untuk menemani istrinya naik haji dan meninggalkan kewajiban berperang (sebagaimana diperintahkan dalam QS Al Baqarah ayat 216).
Kaidah fikih menetapkan, “Al-waajibu laa yutraku illa li waajibin (suatu kewajiban tidak boleh ditinggalkan, kecuali untuk melaksanakan kewajiban lain).” Oleh karenanya, ketika Nabi ﷺ memerintahkan laki-laki itu untuk meninggalkan kewajiban berperang, berarti hukum adanya mahram atau suami adalah wajib, bukan sunah atau mubah. (Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha’ir, hlm. 148).
Lalu bagaimana dengan umrah? Apakah hukumnya sama dengan haji? Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, XVII/35, dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa jika hajinya bersifat sunah, hukumnya tidak boleh bagi seorang perempuan naik haji tanpa disertai mahramnya. Termasuk berhaji untuk kedua kalinya, ketiga kalinya, dan seterusnya, serta umrah yang hukumnya sunah.
Demikianlah, Islam menjelaskan dengan sangat terperinci mengenai siapa saja yang termasuk mahram perempuan beserta dengan hukum dan ketentuan lain yang berkaitan dengannya. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.


Comment here