APAKAH SUAMI DISYARATKAN MENDAPAT PERSETUJUAN ISTRI UNTUK BERPOLIGAMI?
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer  Tanya : Ustadz. Mohon penjelasannya apakah suami itu disyaratkan atau diwajibkan mendapat persetujuan istri
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer  Tanya : Ustadz. Mohon penjelasannya apakah suami itu disyaratkan atau diwajibkan mendapat persetujuan istri
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer  Tanya : Ustadz, beberapa waktu yang lalu ada fatwa seorang tokoh MUI Pusat bahwa
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi  Tanya : Ustadz, ada anak gadis yang mau dijodohkan sama bapaknya. Tapi si anak gadis ini tidak mau

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer  Tanya : Ustadz, apa itu pengertian nusyuz? Kalau istri selingkuh, apakah termasuk nusyuz? (Hamba

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Ustadz, bolehkah seseorang datang ke walimah tanpa diundang? (Saiful, Jogjakarta). Jawab : Haram hukumnya seorang muslim datang

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi  Tanya : Assalamu’alaikum. Izin bertanya ustadz M. Shiddiq Al Jawi, bagaimana hukumnya nikah dengan maskawin berupa masjid? Tapi